The more authentic information about indonesian celebrity you know, the more likely people are to consider you a indonesian celebrity expert. Read on for even more indonesian celebrity facts that you can share.
Unsur kemanusiaan menjadi salah satu alasan sehingga ibunda Joy Tobing, Roma Sibuela ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Pihak Posma Simanjutak selaku pelapor, melalui pengacaranya mengungkapkan, sisi kemanusiaan tidak ada dalam prinsip penahanan bagi orang yang tidak memiliki itikad baik. "Sebenarnya sisi kemanusiaan itu tidak ada, secara prinsip penahanan itu dilihat apakah orang ini ada itikad baik dengan hukum, sementara dia sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Tapi apa layak orang yang mangkir tapi tidak ditahan," ujar kuasa hukum Posma Simanjutak, Coki TN. Sinambela SH saat ditemui di Mapolsek Mampang Prapatan, Rabu (7/4) dini hari Secara keadilan, pengacara Posma ini juga berharap pihak kepolisian menunjukkan keadilan serta tidak berpihak kepada salah satu pihak. "Secara prinsip kita minta keadilan, pihak polisi secara profesional tidak ada keberpihakan. Dia meminta keadilan seadil-adilnya, dia minta polisi bertindak secepatnya. Kita menanyakan kenapa dijerat dengan pasal 351, sementara jawabannya adalah karena pelakunya tunggal, tapi sementara masih dikembangkan. Kita serahkan saja ke polisi. Ini ada indikasi ada perencanaan, dan ini pengakuan yang belum didapatkan oleh kepolisian," ujar Coki. Coki pun berharap pihak kepolisian untuk fokus menyelidiki kasus penganiayaan terhadap kliennya itu. Karena jika tidak maka kasus ini disinyalir akan membias. "Kami percayakan juga ke polisi untuk segera mengkonfrontir agar terlihat pidananya, karena kalau sudah begitu akan segera ditahan dan dipenjarakan sesuai dengan hukum pidana. Ini agar tidak melebar, karena seperti di media diberitakan korbannya adalah Posma Sinambela, sementara sebenarnya adalah Posma Simanjuntak," ujarnya. (kpl/adt/dar)
Unsur kemanusiaan menjadi salah satu alasan sehingga ibunda Joy Tobing, Roma Sibuela ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Pihak Posma Simanjutak selaku pelapor, melalui pengacaranya mengungkapkan, sisi kemanusiaan tidak ada dalam prinsip penahanan bagi orang yang tidak memiliki itikad baik. "Sebenarnya sisi kemanusiaan itu tidak ada, secara prinsip penahanan itu dilihat apakah orang ini ada itikad baik dengan hukum, sementara dia sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Tapi apa layak orang yang mangkir tapi tidak ditahan," ujar kuasa hukum Posma Simanjutak, Coki TN. Sinambela SH saat ditemui di Mapolsek Mampang Prapatan, Rabu (7/4) dini hari Secara keadilan, pengacara Posma ini juga berharap pihak kepolisian menunjukkan keadilan serta tidak berpihak kepada salah satu pihak. "Secara prinsip kita minta keadilan, pihak polisi secara profesional tidak ada keberpihakan. Dia meminta keadilan seadil-adilnya, dia minta polisi bertindak secepatnya. Kita menanyakan kenapa dijerat dengan pasal 351, sementara jawabannya adalah karena pelakunya tunggal, tapi sementara masih dikembangkan. Kita serahkan saja ke polisi. Ini ada indikasi ada perencanaan, dan ini pengakuan yang belum didapatkan oleh kepolisian," ujar Coki. Coki pun berharap pihak kepolisian untuk fokus menyelidiki kasus penganiayaan terhadap kliennya itu. Karena jika tidak maka kasus ini disinyalir akan membias. "Kami percayakan juga ke polisi untuk segera mengkonfrontir agar terlihat pidananya, karena kalau sudah begitu akan segera ditahan dan dipenjarakan sesuai dengan hukum pidana. Ini agar tidak melebar, karena seperti di media diberitakan korbannya adalah Posma Sinambela, sementara sebenarnya adalah Posma Simanjuntak," ujarnya. (kpl/adt/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar